Hukum Islam memperbolehkan mengangkat anak namun dalam batas-batas tertentu yaitu selama tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dari orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat…
Metode penelitian yang di gunakan adalah metode pendekatan secara yuridis normatif. Metode penelitian ini adalah suatu metode penelitian yang menggunakan landasan filsafat Post Positivism, Creswell memiliki definisi terkait hal tersebut, beliau mengatakan Penelitian kualitatif merupakan metode- metode untuk mengeksplorasi serta memahami setiap makna yang oleh sej…
Latar belakang hak Negara Republik Indonesia adalah negara atas dasar hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka, maka dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, Negara Indonesia adalah negara atas dasar hukum (Rechtsaat). Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan pada warganya.“Negara hukum dalam arti menurut konsepsi dewasa ini, mempunyai…
Bahwa latar belakang penyidikan tindak pidana penggelapan adalah merupakan salah Satu bentuk kejahatan yang dilakukan manusia terhadap diri orang lain (korban) dalam mencapai apa yang dikehendaki, terhadap pelaku tindak kejahatan penggelapan ini jelas dikenakan sanksi atau hukuman berdasarkan peraturan hukum yang berlaku khususnya Pasal 372 KUH Pidana.Adapun di dalam menerapkan KUH Pidana terha…