Latar belakang hak Negara Republik Indonesia adalah negara atas dasar hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka, maka dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, Negara Indonesia adalah negara atas dasar hukum (Rechtsaat). Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan pada warganya.“Negara hukum dalam arti menurut konsepsi dewasa ini, mempunyai…