Hukum Islam memperbolehkan mengangkat anak namun dalam batas-batas tertentu yaitu selama tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dari orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat…