Penelitian ini mengkaji praktik penundaan pengambilan barang pesanan dengan akad istishna’ yang diterapkan di Umam Mebel serta kesesuaiannya dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 06/DSNMUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna’. Dalam pelaksanaannya, sistem pemesanan barang di Umam Mebel tidak hanya melibatkan proses produksi berdas…
Jual beli tanah merupakan salah satu bentuk muamalah yang sering dilakukan dalam kehidupan masyarakat. Dalam praktiknya, terdapat jual beli tanah yang disertai dengan penundaan penyerahan sertifikat hak milik setelah transaksi dilakukan. Praktik tersebut juga terjadi di Desa Bumirejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, di mana penyerahan sertifikat tanah kavling kepada pembeli dil…
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan lapangan sepak bola Garuda Sidorejo oleh PORSID berlangsung teratur dan sistematis sejak memperoleh kewenangan resmi dari Pemerintah Desa pada tahun 2007, melalui struktur kepengurusan yang jelas, mekanisme penyewaan terencana, pengaturan jadwal penggunaan, serta pemeliharaan fasilitas guna menjaga kelayakan f…
Fokus penelitian dalam penelitian ini Adalah (1) Praktik pembayaran yang ditangguhkan dalam perdagangan pakan ternak di Toko Gifay Pet Indonesia di Desa Putatgede, Kecamatan Ngampel dalam praktik sehari-hari. (2) Perspektif hukum syariah terhadap pembayaran yang ditangguhkan dalam perdagangan pakan ternak di Desa Putatgede Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal. Tujuan peneli…
Fokus pada penelitian ini adalah (1) Bagiamana implementasi akad Istishna’ pada pemesanan sablon kaos di inbloom custom Desa Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap hilangnya uang muka dalam akad Istishna’ pada praktik pemesanan sablon kaos di inbloom custom Desa Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal. Peneli…
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung di lokasi tempat praktik jual beli Tebas (Jizaf) berlangsung. Disebut penelitian lapangan karena sumber data utamanya diperoleh dari masyarakat melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian lapangan sangat relevan untuk kajian fiqh muamalah, sebab praktik muamala…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik akad ijarah dalam usaha jasa laundry di Desa Magelung, dengan fokus pada pertanggungjawaban risiko kehilangan barang dan praktik pembulatan timbangan. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada fenomena maraknya keluhan konsumen mengenai kehilangan atau kerusakan barang serta adanya praktik pembulatan timbangan yang berpote…
Setelah dilakukan penelitian dan analisis terhadap praktik sistem promo tebus murah di Alfamart Desa Kadilangu Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, diperoleh kesimpulan bahwa pada dasarnya praktik tersebut diperbolehkan dalam perspektif hukum Islam, selama memenuhi prinsip kerelaan (tarāḍin), kejelasan akad (bay‘ al-ma‘lūm), kejujuran, serta tidak mengand…
Hasil penelitian ini didapatkan (1) praktik sewa menyewa tanah sawah dalam system tahunan di Desa Brangsong ini menggunkan kesepakatan antara pemilik dan penyewa mengenai mulai kapan dimulainya masa sewa sampai berakhirnya masa sewa. Untuk pembayaran dilakukan di awal akad setelah disepakati jumlah uang sewa antara pihak pemilik dan penyewa. Jika ada permasalahan saat masa…
Hasil penelitian ini Adalah: (1) Praktik ganti rugi sembako yang rusak atau pecah dalam proses pengiriman di Toko Makmur Jaya Tugurejo Semarang dilaksanakan dalam hubungan kerja sama yang bersifat informal antara pemilik toko dan pihak supplier. Penyelesaian ganti rugi dilakukan melalui komunikasi dan musyawarah, dengan bentuk ganti rugi yang bervariasi, seperti penggantian …