Hasil penelitian ini didapatkan (1) praktik sewa menyewa tanah sawah dalam system tahunan di Desa Brangsong ini menggunkan kesepakatan antara pemilik dan penyewa mengenai mulai kapan dimulainya masa sewa sampai berakhirnya masa sewa. Untuk pembayaran dilakukan di awal akad setelah disepakati jumlah uang sewa antara pihak pemilik dan penyewa. Jika ada permasalahan saat masa…