Penelitian ini mengkaji praktik penundaan pengambilan barang pesanan dengan akad istishna’ yang diterapkan di Umam Mebel serta kesesuaiannya dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 06/DSNMUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna’. Dalam pelaksanaannya, sistem pemesanan barang di Umam Mebel tidak hanya melibatkan proses produksi berdas…