Text
Analisis Hukum Terhadap Proses Penetapan Hak Atas Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional Dalam Prespektif Hukum Perdata Studi Kasus Bpn Kota Semarang
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penetapan hak atas tanah oleh BPN Kota Semarang pada prinsipnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta peraturan pelaksana lainnya. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat potensi sengketa hukum perdata yang disebabkan oleh tumpang tindih dasar kepemilikan, kelemahan dalam administrasi pertanahan, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penetapan hak atas tanah menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum perdata, seperti timbulnya hak kepemilikan yang sah dan semakin kuatnya kedudukan hukum pemegang hak, sekaligus membatasi pihak lain untuk mengajukan klaim. Upaya penyelesaian sengketa dan perlindungan hukum dilakukan melalui mekanisme non-litigasi maupun litigasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penetapan hak atas tanah oleh BPN Kota Semarang telah memberikan kepastian hukum secara formal, namun masih diperlukan peningkatan ketelitian administrasi serta kesadaran hukum masyarakat guna meminimalkan sengketa pertanahan di masa yang akan datang.
Tidak tersedia versi lain