Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penetapan hak atas tanah oleh BPN Kota Semarang pada prinsipnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta peraturan pelaksana lainnya. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat potensi s…