Text
Implementasi Uu Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Dalam Penegakan Hukum Pidana Pajak Bagi Wajib Pajak
Hasil penelitian dari analisa implementasi Undang-Undang No.7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap penegakan hukum pidana perpajakan bagi wajib pajak sudah terlaksana semakin baik, tetapi belum sesuai harapan. Ada faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana pajak bisa terimplementasi dengan baik dan sesuai harapan yaitu faktor hukumnya, faktor penegak hukumnya, faktor sarana atau fasilitasnya, faktor masyarakatnya dan faktor kebudayaaan. Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas dan representasi pemerintah dalam mengurus perpajakan sebaiknya mengutamakan tindakan sosialisasi dan preventif, karena tindakan penegakan hukum setelah pelanggaran jauh lebih berat dan mahal.
Tidak tersedia versi lain