Text
Tanggung Jawab Profesional Akuntan Berpraktik Dan Permasalahannya Di Indonesia
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait akuntan berpraktik masih mengalami berbagai kendala, seperti tumpang tindih regulasi, lemahnya pengawasan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), serta ketidaktegasan dalam penerapan sanksi bagi akuntan yang melanggar kode etik dan standar profesi. Untuk mengatasi permasalahan ini, penelitian ini merekomendasikan harmonisasi antara PMK No. 216/PMK.01/2017 dan UU No. 5 Tahun 2011, serta penguatan mekanisme pengawasan dan sertifikasi guna memastikan kompetensi akuntan berpraktik. Dengan sistem regulasi yang lebih jelas dan sistem pengawasan yang efektif, profesi akuntan berpraktik diharapkan dapat berkembang lebih profesional dan berkontribusi terhadap peningkatan transparansi laporan keuangan di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain