Text
Implementasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 Terhadap Penggunaan Dana Zakat Untuk Modal Usaha (Studi Kasus di BAZNAS Kota Semarang)
Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAZNAS Kota Semarang telah mengimplementasikan fatwa tersebut melalui program pemberdayaan mustahik dengan menyalurkan zakat dalam bentuk modal usaha. Program ini dinilai cukup efektif dalam meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik. Namun, terdapat beberapa kendala seperti kurangnya pendampingan usaha dan keterbatasan sumber daya. Kesimpulannya, implementasi Fatwa MUI No. 8 Tahun 2003 di BAZNAS Kota Semarang telah berjalan dengan baik meskipun masih memerlukan penguatan dalam aspek pengawasan dan evaluasi program.
Tidak tersedia versi lain