Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAZNAS Kota Semarang telah mengimplementasikan fatwa tersebut melalui program pemberdayaan mustahik dengan menyalurkan zakat dalam bentuk modal usaha. Program ini dinilai cukup efektif dalam meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik. Namun, terdapat beberapa kendala seperti kurangnya pendampingan usaha dan keterbatasan sumber daya. Kesimpul…