Text
Analisis Yuridis Putusan MK No. 85/PUU-XIV/2016 Terhadap Pengujian Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan melawan hukum. Sejauh ini di Indonesia sendiri sudah ditemukan banyak pelanggran persaingan tidak sehat, hal tersebut terjadi karena ingin menjadi pemenang di semua lini. Perbuatan untuk mencapai goal perusahaan tersebut harus kandas karena diketahui oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang menindaknya. Dengan adanya pengawasan KPPU terhadap monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat peneliti ingin menganalisa contoh-contoh kasus konkret yang melanggar UU nomo 5 tahun 1999 serta dampak yang muncul akibat dari pengujian konstitusional UU nomor 5 tahun 1999 pasca putusan MK NO 85/PUU- XIV/2016 diindonesia. Metode penelitian menggunakan analisa kualitatif yang bersifat normatif dengan pendekatan kasus study putusan dan pendekatan undang-undang, dengan mendalami sumber sekunder yang berhubungan dengan pokok pembahasan Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa Praktek monopoli yang dilarang dan praktek persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tercermin dalam kasus-kasus konkret di Indonesia, diantaranya terbagi menjadi 2 kelompok, yakni Perjanjian yang dilarang dan kegiatan yang dilarang antar pelaku usaha. Adapun Pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sangat memengaruhi penegakan hukum dan perlindungan konsumen dalam konteks praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat memberikan dampak positif dan negatif.
Tidak tersedia versi lain