Text
Penyidikan Pasal 363 Kuhp Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Kasus Di Polsek Gayamsari Semarang)
Penelitian hukum dimaksudkan sebagai kegiatan ilmiah yar didasarkan pada metode sistematis dan pemikiraan tertentu yang bertujua untuk mempelajari satu atau lebih gejala-gejala hukum tertentu dengan jala menganalisanya. Kecuali itu juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta-fakta hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suat pemecahan atas masalah yang timbul dalam segala hal yang terjadi Bahwa Penyidikan Tindak Pidana Terhadap Pencurian denga Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP DI Polsek Gayamsa Semarang, dan hambatan-hambatan apa yang timbul dalam pelaksanaa Penyidikan Tindak Pidana Terhadap Pencurian dengan Pemberatan tanp melanggar hak asasi tersangka. Untuk mengetahui dan menganalisi Penyidikan Tindak Pidana Terhadap Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP. Metode sampling adalah cara/teknik yang dipergunakan untul mengambil sampel. Sedangkan pengertian sampel adalah sebagian dar populasi yang karakteristiknya hendak diteliti jumlah elemen dalam sampe lebih sedikit dari pada elemen populasinya Bahwa untuk penanggulangar kejahatan khususnya oleh aparat kepolisian. Bahwa telah terjadi Pencuriar dengan pemberatan ) beratan berupa 1 (unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih tahun 2016 No. Pol. K-6864-JU dengan Noka MHUF113GK359347 Nosin JFWIE 1360602 atas nama WARSI alaman Pakuwon Rt 05/ Rw 01 Juwana Pati berikut STNKnya ditaksir seharga Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). Diambil oleh 2 (dua) orang tersangka bernama Muchmat Syakbudin dan Farisal Seta Mulyo pada hari Jumat, PERIODE tanggal 28 Juni 2019 jam 00.30 Wib di Padepokan Ganesha 11/08 Rt 11/ RW 09 Pandean Lamper Gayamsari dan diketahui oleh korban pada jam 01.00 (Jumat, tanggal 28 Juni 2019) yang mana korban adalah teman baik dari pelaku. Kata Kunci: Penyidikan, Saksi, due process of law, Pencurian pemberatan
Tidak tersedia versi lain