Penelitian hukum dimaksudkan sebagai kegiatan ilmiah yar didasarkan pada metode sistematis dan pemikiraan tertentu yang bertujua untuk mempelajari satu atau lebih gejala-gejala hukum tertentu dengan jala menganalisanya. Kecuali itu juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta-fakta hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suat pemecahan atas masalah yang timbul dalam segala hal yan…