e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Dalam Pelaksanakaan Ambil Alih Agunan (Ayda) Yang Lebih Dari Satu Tahun Atas Objek Jaminan Hak Tanggungan Yang Di Kuasai Bank
Penanda Bagikan

Text

Perlindungan Hukum Dalam Pelaksanakaan Ambil Alih Agunan (Ayda) Yang Lebih Dari Satu Tahun Atas Objek Jaminan Hak Tanggungan Yang Di Kuasai Bank

Mohamad Sodikin - Mahasiswa; Dr. Mastur, S.H., M.H - Pembimbing I; Anto Kustanto, SH, MH - Pembimbing II;

Bank dalam setiap memberikan kredit mengandung risiko, maka bank haruslah memperhatikan asas kehati-hatian. Untuk mengurangi risiko tersebut, faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank adalah jaminan pemberian kredit, terutama jaminan kebendaan berupa hak atas tanah dan bangunan. Dalam penyelesaian kredit macet di perbankan ada beberapa cara salah satunya, ambil alih agunan (AYDA), Mekanisme AYDA merupakan salah satu alternatif penyelesaian kredit macet yang pelaksanaannya paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/26/PBI/2011. Namun dalam praktiknya masih terjadi hambatan-hambatan dari berbagai pihak yang menyebabkan objek Hak Tanggungan dikuasai bank dalam pelaksanaan AYDA melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana perlindungan hukum dalam pelaksanaan ambil alih agunan (AYDA) yang lebih dari satu tahun atas objek jaminan hak tanggungan yang dikuasai bank? Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan putusan pengadilan dengan menganalisis secara deskriptif kualitatif Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum dalam pengambilalin agunan (AYDA) yang lebih dari satu tahun atas objek jaminan hak tanggungan yang dikuasai bank. Dan mengetahui hambatan - hamabatannya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sesuai dengan Pasal 12 UU Hak Tanggungan, objek Hak Tanggungan tidak dapat diperjanjikan untuk dimiliki oleh kreditor. Dan untuk mempertahankan prinsip tersebut maka Pasal 12A UU Perbankan menentukan bahwa bank wajib menjual secepat-cepainya agunan yang telah dibelinya agar dapat segera dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban debitor. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), Hak Tanggungan


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat Location name is not set
S01299S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2020
Deskripsi Fisik
124 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Ilmu Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Perlindungan Hukum Dalam Pelaksanakaan Ambil Alih Agunan (Ayda) Yang Lebih Dari Satu Tahun Atas Objek Jaminan Hak Tanggungan Yang Di Kuasai Bank
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?