Text
Perlindungan Hukum Dalam Pelaksanakaan Ambil Alih Agunan (Ayda) Yang Lebih Dari Satu Tahun Atas Objek Jaminan Hak Tanggungan Yang Di Kuasai Bank
Bank dalam setiap memberikan kredit mengandung risiko, maka bank haruslah memperhatikan asas kehati-hatian. Untuk mengurangi risiko tersebut, faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank adalah jaminan pemberian kredit, terutama jaminan kebendaan berupa hak atas tanah dan bangunan. Dalam penyelesaian kredit macet di perbankan ada beberapa cara salah satunya, ambil alih agunan (AYDA), Mekanisme AYDA merupakan salah satu alternatif penyelesaian kredit macet yang pelaksanaannya paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/26/PBI/2011. Namun dalam praktiknya masih terjadi hambatan-hambatan dari berbagai pihak yang menyebabkan objek Hak Tanggungan dikuasai bank dalam pelaksanaan AYDA melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana perlindungan hukum dalam pelaksanaan ambil alih agunan (AYDA) yang lebih dari satu tahun atas objek jaminan hak tanggungan yang dikuasai bank? Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan putusan pengadilan dengan menganalisis secara deskriptif kualitatif Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum dalam pengambilalin agunan (AYDA) yang lebih dari satu tahun atas objek jaminan hak tanggungan yang dikuasai bank. Dan mengetahui hambatan - hamabatannya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sesuai dengan Pasal 12 UU Hak Tanggungan, objek Hak Tanggungan tidak dapat diperjanjikan untuk dimiliki oleh kreditor. Dan untuk mempertahankan prinsip tersebut maka Pasal 12A UU Perbankan menentukan bahwa bank wajib menjual secepat-cepainya agunan yang telah dibelinya agar dapat segera dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban debitor. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), Hak Tanggungan
Tidak tersedia versi lain