Text
Tinjauan Yuridis Pelayanan Kepolisian Menangani Pengaduan Tindak Pidana Kriminal Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang
Bahwa tindak pidana merupakan masalah sosial yang terjadi di Kota Semarang merupakan daerah rawan kejahatan. Tingginya tindak kejahatan di wilayah Kota Semarang, membuat masyarakat waspada dan menginginkan penanganan yang maksimal dari pihak Kepolisian terutama Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), karena di Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) lah pengaduan dapat dijadikan sebagai kasus yang akan ditindak lanjuti. Fenomena awal dalam kegiatan pelayanan di SPKT Polrestabes Kota Semarang. Polda Jawa Tengah dirumuskan masalah bagaimana kinerja dan apa sajakah faktor-faktor yang menjadi kendala pada kinerja SPKT Polrestabes Kota Semarang, Polda Jawa Tengah dalam menangani pengaduan tindakkejahatan? Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dilatarbelakangi oleh pengaduan tindak pidana dari masyarakat akibat angka kriminalitas yang terus meningkat. Daerah-daerah strategis di Indonesia menjadi daerah utama yang paling banyak terjadi. Tidak hanya dilakukan oleh warga lokal saja, tetapi dilakukan juga oleh warga pendatang dari luar wilayah. Oleh karna itu masyarakat mengharapkan pelayanan yang maksimal didalam kepolisian, dikarenakan kriminalitas semakin marak terjadi. Menghadapi permasalahan ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, kepolisian menyediakan tempat pengaduan tindak kejahatan yaitu SPKT Hasil penelitian yang menjadi temuan peneliti terkait kinerja SPKT Polrestabes Kota Semarang, Polda Jawa Tengah dalam menangani pengaduan tindak kejahatan belum baik, yaitu karena minimnya sumber daya manusia yang dimiliki Sentra Pelayanan Kepolisian Terpaduľolrestabes Kota Semarang,unnk ina, SPKT Polrestabes Kota Semarang, Polda Jawa Tengah, dalam menangani pengaduan tindak kejahatan harus menambahkan sumber daya dan sarana yang dimilik Kata kunci: Analisis, Kinerja, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Tidak tersedia versi lain