Text
Penanganan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dan Atau Pemerasan Dalam Kuhp (Studi Kasus Di Polrestabes Semarang)
Negara Republik Indonesia adalah negara atas dasar hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka, maka dalam penjelasan Undang Undang Dasar 1945, Negara Indonesia adalah negara atas dasar hukum (Rechtsaat), oleh karena itu dalam rangka penegakan hukum diperlukan pula peningkatan keamanan yang harus diwujudkan guna terciptanya kesejahteraan masyarakat. Bahwa penanganan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pemerasan oleh Penyelidik dan Penyidik yang terjadi di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang, setelah menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Setelah tertangkapnya pelaku dan barang bukti Hasil dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan dibuatkan Berkas Perkara, tersangka dan barang bukti diajukan Jaksa Penuntut Umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun Rumusan masalahnya adalah bagaimana penanganan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pemerasan oleh Penyelidik dan Penyidik yang terjadi di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang serta hambatan atau kendala-kendala yang dihadapi oleh Penyelidik dan Penyidik dalam penanganan kasus Pencurian dengan Kekerasan dan / atau Pemerasan di Polrestabes Semarang Tujuan penelitian ini untuk itu pemerintah selalu berupaya mencegah kejahatan yang belum terjadi dan menindaklanjuti kejahatan yang sudah terjadi secara serius, untuk menciptakan situasi aman dan tenteram. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian adalah pendekatan yuridis sosiologis atau sosial legal aproach yakni, disamping berdasarkan ilmu hukum yang ada juga dikaitkan dengan kenyataan yang ada dalam praktek. Jadi penelitian ini menggabungkan dua jenis metode, yakni pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan yang sosiologis. Bahwa penanganan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pemerasan oleh Penyelidik dan Penyidik yang terjadi di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang, setelah menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Hambatan atau kendala-kendala yang dihadapi oleh Penyelidik dan Penyidik dalam penanganan kasus Pencurian dengan Kekerasan atau Pemerasan di Polrestabes Semarang, kurang beraninya masyarakat untuk membantu engan cara membeikan kesaksian tentang siapa-siapa, atau ciri- ciri pelaku tindak pidana.pencurian dengan kekerasan, sehingga menjadi sulitnya mengungkap peristiwa tersebut secara terang benderang. Kata kunci : Penyelidikan dan Penyidikan, Kekerasan, Ancaman Kekerasan
Tidak tersedia versi lain