Negara Republik Indonesia adalah negara atas dasar hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka, maka dalam penjelasan Undang Undang Dasar 1945, Negara Indonesia adalah negara atas dasar hukum (Rechtsaat), oleh karena itu dalam rangka penegakan hukum diperlukan pula peningkatan keamanan yang harus diwujudkan guna terciptanya kesejahteraan masyarakat. Bahwa penanganan tindak pidana Pencurian den…