Text
Hak Pekerja Pada Perusahaan Yang Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Praktek penjatuhan pailit dalam Undang-undang Kepailitan masih banyak menimbulkan problematika dan debat yuridis, lantaran syarat penjatuhan pailit yang dinilai oleh sebagian akademisi dan praktisi terlalu sederhana dengan hanya cukup adanya dua kreditur dan adanya utang yang telah jatuh tempo sehingga syarat yang begitu mudahuntuk mempailitkan debitur dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk kepentingan yang menyimpang dari tujuan utama hukum kepailitan, padahal syarat penjatuhan pailit yang selama ini sudah berlaku di Indonesia sudah cukup komplit untuk dapat diaplikasikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai hak-hak yang akan di peroleh oleh seseorang pada perusahaan tempatnya bekerja apabila perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Penelitian ini bersifat penelitian lapangan dan kepustakaan dengan metode wawancara serta pelengkap bahan penulisan yang diperoleh dari literature pendukung, data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Diperoleh hasil sebagai berikut : (1) Pekerja pada perusahaan yang mengalami kepailitan merupakan salah satu kreditur yang akan memperoleh haknya dari pemberesan harta boedel pailit. Sebagaimana diatur dalam undam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Pekerja pada perusahaan yang mengalami kepailitan mempunyai hak yang didasarkan oleh kedudukan sebagai kreditor yang diistimewakan dan didahalukan pembayaran atas haknya sebagai kreditur, hak tersebut merupakan hak atas upah yang belum terbayar dan hak-hak lain yang timbul jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diakibatkan oleh perusahaan tempatnya bekerja dinyatakan pailit. (2) Dalam Implementasi pemenuhan hak pekerja sebagai kreditur terdapat faktor-faktor serta akibat yang akan timbul terhadap pemberesan pelaksanaan dan pemberian hak kepada para pekerja. Faktor banyaknya jumlah kreditur maupun adanya kepentingan setiap kreditur untuk meminta agar haknya menjadi prioritas utama dalam pembayaran sering kali memunculkan masalah baru dalam pembersan harta pailit serta adanya faktor yang menyebabkan jumlah atau nilai harta pailit sehingga kemungkinan akan adanya permasalahan terhadap lamanya waktu pemberesan. Dan kemungkinan terburuk yaitu berkurangnya jumlah harta pailit atau sama sekali tidak adanya harta yang dapat dibagikan untuk melakukan upaya pelunasan terhadap piutang debitur kepada krediturnya sehingga walaupun pekerja merupakan kreditur yang diistimewakan tetap saja yang paling utama adalah jumlah nilai harta pailit yang dapat memenuhi tagihan pembayaran. Kata Kunci : Hak Pekerja, Perusahaan, Pailit
Tidak tersedia versi lain