Praktek penjatuhan pailit dalam Undang-undang Kepailitan masih banyak menimbulkan problematika dan debat yuridis, lantaran syarat penjatuhan pailit yang dinilai oleh sebagian akademisi dan praktisi terlalu sederhana dengan hanya cukup adanya dua kreditur dan adanya utang yang telah jatuh tempo sehingga syarat yang begitu mudahuntuk mempailitkan debitur dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk k…