Text
Efektivitas Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik (Studi Kasus Ombudsman Ri Jawa Tengah)
Ombudsman sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik mempunyai peran penting dalam mewujudkan terciptanya pemerintah yang baik (Good Governance) amanat dibentuknya Ombudsman dapat kita lihat pada undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 atau Perpres No.44 tahun 2000 yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid yang biasa kita kenal dengan panggilan Gus Dur, tujuan dari pada dibentuknya Ombudsman adalah untuk ikut serta membantu mengurangi tindakan KKN (korupsi kolusi dan nepotisme) yang tugas utamanya yaitu mengawasi lembaga pengawas pelayanan publik, dan menerima laporan msyarakat terkait dugaan tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. dalam hal pengawasan lemabaga pelayanan publik, Ombudsman mengawasi terkait tindakan-tindakan Maladministrasi yang kemungkinan bisa terjadi, dengan cara menerima dan menindak laporan masyarakat, maka dari itu patut kita lihat seberapa efektif Ombudsman khususnya diperwakilan Jawa Tengah dalam memberi dampak yang lebih baik disektor Pelayanan Publik. Skripsi ini mengulas dan meneliti hal-hal yang berkaitan dengan EFEKTIVITAS OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN JAWA TENGAH SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK, dengan tujuan memberi gambaran kepada masyarakat tentang pengaruh Ombudsman dalam membenahi pelayanan publik yang ada di Jawa Tengah khususnya, Ombudsman hanya ada satu perwakilan yang berada di Kota Semarang dengan tugas Pengawasan yang meliputi Provinsi Jawa Tengah, ada sekitar 35 Kabupaten/Kota yang harus diawasi tentu menjadi daya tarik tersendiri untuk dikupas Seberapa Efektiv Ombudsman khususnya perwakialan Jawa Tengah dalam hal membenahi pelayanan publik Kata Kunci: Ombudsman, Pelayanan Publik, Good Governance
Tidak tersedia versi lain