Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal- usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada didalam Kabupaten. Dengan demikian undang-undang ini memberikan dasar menuju self governing community, yaitu…