Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena disebabkan oleh berbagai alasan, salah satunya tidak sahnya wali dalam perkawinan. Keharusan adanya wali dalam perkawinan menjadi syarat dan rukun dalam sebuah perkawinan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Pasal 22 yang menyebutkan bahwa “Perkawinan dapat dibatalkan, apa…