Simpulan penelitian ini menunjukkan: 1) Secara umum proses akad Jual Beli yang dilakukan Pembeli dan Pedagang memilih yang terbaik meneruskan akad atau membatalkan sesuai pertimbangan masing-masing dari pihak penjual atau pembeli. 2) Praktek Jual Beli Pakaian Bekas dilakukan dengan saling ridho jika pun ada sesuatu yang dipermasalahan maka lakukan dengan rem…
Hasil Penelitian ini memberikan informasi bahwa Hukum Islam melarang penjualan pakaian bekas impor karena tidak memenuhi syarat objek dalam KHES, objek tersebut tidak halal karena menyalahi peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, objek atau barang yang diperjualbelikan mengganggu industri dalam negeri, pakaian bekas impor sangat mengganggu pasar domestik, yang berta…
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Pelaksanaan praktik bank keliling di pasar Sore Kaliwungu menggunakan konsep akad utang piutang yaitu bank keliling memberikan pinjaman dengan pengembalian pinjaman dilakukan dicicil dalam 100x atau 120x cicilan. Perjanjian yang telah disepakati antara bank keliling dengan para pedagang terdapat ketentuan adanya tambahan …
Setelah dilakukan penelitian, maka peneliti mendapatkan hasil sebagai berikut : 1)Praktek akad jual beli online produk kosmetik yang terjadi di desa ngemplak sudah sesuai dengan ajaran islam, karena penentuan harga, spesifikasi, karakteristik, kualitas dan kuantitas bahkan waktu penyerahanya sudah di tentukan saat akad terjadi, di beberapa aplikasi sudah jelas ada harga, dan pengiriman b…
Kesimpulan penelitian menunjukan: (1) Praktik hutang piutang dalam arisan di Paguyuban Bonan Mandiri dengan tambahan pembayaran adalah adanya faktor kebutuhan yang mendesak, dan keperluan modal usaha serta cara meminjam yang mudah yaitu dengan perjanjian yang dilakukan secara lisan dan bermodalkan kepercayaan, besarnya pinjaman dan waktu pengembalian yang tidak dibatasi, dapat dilakukan dimana …
Jenis penelitian yang dilakukan peneliti adalah penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di Toko Sina Indonesia. Penulis menggunakan metode pengumpulan data yaitu wawancara. Sumber data dalam penelitian ini yaitu bersumber dari data primer dan sumber data sekunder. Kemudian penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualita…
Fokus penelitian ini adalah (1) Bagaimana Praktik Jual Beli anak Sapi yang masih dalam kandungan di Desa Cikeusal Lor Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes (2) Bagaimana Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli anak Sapi yang masih dalam Kandungan di Desa Cikeusal Lor Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui bagaimana …
Hasil penelitian adalah 1) Praktik gaduh sapi yang ditinjau berdasarkan hukum Islam merupakan sebuah sistem pemeliharaan ternak sapi yang mana pemilik mempercayakan sapinya kepada pengelola atau penggaduh dengan imbalan bagi hasil. Perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Jepang Desa Bologarang secara umum hanya secara lisan tanpa adanya saksi, pembagi…
Akad muzara’ah yaitu kegiatan kerjasama pengolahan tanah, dimana pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada penggarap untuk di tanami dengan bibit dari pemilik tanah dan hasil panennya dibagi dua. Fokus Penelitian ini adalah: 1) Tindakan preventif ketidakjujuran bagi hasil pertanian sawah, 2) hukum islam terhadap tindakan preventif ketidakjujuran bagi hasil pertanian sawah d…
Hasil kesimpulan dan analisis dalam skripsi ini melaporkan bahwa (1) praktik jual beli kroto di Pasar Burung Karimata Semarang Timur merupakan transaksi jual beli yang dilakukan oleh para pedagang kroto yang beroperasi di sekitaran Pasar Burung Karimata Semarang Timur, dan (2) berdasarkan tinjauan hukum Islam menurut ulama Syafiiyah, praktik tersebut…