Hasil Penelitian ini memberikan informasi bahwa Hukum Islam melarang penjualan pakaian bekas impor karena tidak memenuhi syarat objek dalam KHES, objek tersebut tidak halal karena menyalahi peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, objek atau barang yang diperjualbelikan mengganggu industri dalam negeri, pakaian bekas impor sangat mengganggu pasar domestik, yang berta…