Text
Tinjauan Hukum Terkait Perjanjian Sewa Aset Pt Και Berupa Tanah (Studi Di Kai Daop Iv Semarang)
Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum atas status dan kepemilikan tanah, Indonesia telah mengatur secara yuridis aspek kepemilik tanah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Da Pokok-Pokok Agraria. Meskipun demikian, konflik penguasaan tanah mas kerapkali terjadi. Di antara sekian banyak pihak yang terlibat dalam konfi penguasaan tanah, PT Kereta Api Indonesia merupakan salah satu pihak yar paling sering terlibat dalam sengketa penguasaan tanah, mengingat perusahaan in memiliki aset kepemilikan berupa tanah yang dimanfaatkan sebagai jalu transportasi kereta api dan menunjang pekerjaan utamanya sebagai penyelenggar transportasi kereta api di Indonesia. Pada beberapa kasus, khususnya yang terdapa sangkut pautnya dengan tanah-tanah yang berada di tanah aset milik PT Kereta Ap Indonesia, secara yuridis PT. KAI masih memegang status kepemilikan atas tanah- tanah tersebut. Namun untuk memberikan nilai ekonomi dan nilai manfaat yang lebih banyak, beberapa masyarakat memanfaatkan tanah tersebut sebagai tempat tinggal, tempat aktivitas perekonomian, dan tempat-tempat kegiatan kemasyarakatan. Hal ini terjadi salah satunya di Kota Semarang masuk kedalam DAOP VI Semarang. Untuk membahas aspek hukum dari permasalahan tersebut, peneliti membagi fokus ke dalam dua poin, yakni mekanisme penguasaan yang dilakukan oleh masyarakat selaku pihak ketiga dan status hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris sebagai metode penelitian. Penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan desain penelitian deskriptif. Sumber Data Sumber Primer Sumber Sekunder.
Hasil dari penelitian ini menunjukan Okupansi secara sepihak, di mana hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum pertanahan, tetapi negara tidak dapat segera melakukan penggusuran berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Perjanjian sewa menyewa yang dapat terjadi dalam dua model. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian sewa menyewa yang terjadi secara aspek hukum dianggap tidak pernah ada karena tidak memenuhi prasyarat hukum yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain