Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum atas status dan kepemilikan tanah, Indonesia telah mengatur secara yuridis aspek kepemilik tanah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Da Pokok-Pokok Agraria. Meskipun demikian, konflik penguasaan tanah mas kerapkali terjadi. Di antara sekian banyak pihak yang terlibat dalam konfi penguasaan tanah, PT Kereta Api Indonesia meru…