Text
Perlindungan Hukum Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang Lingkup Ditlantas Polrestabes Kota Semarang
Meningkatnya jumlah individu yang terkena dampak kecelakaan merupakan hasil yang tidak diinginkan bagi semua pihak yang terlibat. Mengenali nilai inheren dari keberadaan individu, yang menghindari kuantifikasi dalam istilah moneter. Sangat penting untuk memastikan bahwa individu yang bertanggung jawab atas kecelakaan dimintai pertanggungjawaban atas perilaku mereka, dengan tujuan untuk mencegah pelanggar di masa mendatang dan meningkatkan kewaspadaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji penggunaan upaya hukum terhadap pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. Tujuan penyelidikan ini adalah untuk memastikan unsur-unsur yang dipertimbangkan oleh hakim ketika menentukan denda yang dikenakan terhadap pengemudi yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa manusia dalam situasi yang melibatkan kecelakaan lalu lintas.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ("KUHP") seringkali dicirikan sebagai kesalahan, kecerobohan, atau kelalaian. Dalam hal terjadi kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Hakim memiliki yurisdiksi hukum untuk memimpin persidangan, dimana hakim menerima, memeriksa, dan memberikan penilaian atas kasus pidana sesuai dengan prinsip keadilan, integritas, dan ketidakberpihakan dalam proses yang dilakukan di dalam ruang sidang. Dalam menentukan lamanya penjatuhan pidana dalam suatu perkara, hakim memiliki otonomi dan ketidakberpihakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini memberikan kepada lembaga peradilan otonomi dan kemandirian hukum yang diperlukan untuk menyelenggarakan peradilan, sehingga menjamin tegaknya hukum dan keadilan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Namun demikian, memiliki kekuasaan tersebut tidak memberikan pengadilan kemampuan untuk secara instan menjatuhkan hukuman pidana. Sebaliknya, hakim harus hati-hati mempertimbangkan dan mempertimbangkan beberapa faktor ketika membuat keputusan mereka. Ada dua faktor utama yang menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan penjatuhan sanksi pidana, yaitu pertimbangan hukum dan pertimbangan sosial.
Tidak tersedia versi lain