Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Keabsahan Perjanjian Online Dalam Utang-Piutang Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Uu No 8 Tahun 1999)
Pada skripsi ini, saya selaku penulis Nila Azizah Karimah, 19107011080, Fakultas Hukum, Universitas Wahid Hasyim Semarang, Angkatan 2019. Mengangkat permasalahan terkait Tinjauan Yuridis Terhadap Keabsahan Perjanjian Online Dalam Utang Piutang Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No 8 Tahun 1999), kegiatan utang piutang berbasis online merupakan suatu hal yang telah berlangsung ditengah kehidupan masyarakat. Perjanjian merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat bahkan sudah menjadi kebiasaan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : pertama, Bagaimana keabsahan perjanjian online dalam hutang piutang berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen ? kedua, Bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur dan debitur dalam perjanjian online berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen ? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan perjanjian online dalam utang piutang berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap debitur dalam perjanjian online utang piutang berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen. Untuk menjawab rumusan masalah serta tercapainya tujuan penelitian, penulis melakukan penelitian menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dimana dalam penelitian ini, penelitian hukum dengan kepustakaan, pengolahan data terutama kegiatan mensistematiskan materi tertulis yang mengacu pada internet teori hukum seperti undang-undang dan peraturan pemerintah. Hasil dalam penelitian ini ialah Keabsahan perjanjian online dalam utang-piutang berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen, orang selalu akan mendasarkan pada ketentuan dalam Pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, dimana para pihak dapat bebas menentukan dan membuat suatu perikatan atau perjanjian dalam bertransaksi yang dilakukan dengan itikad baik Pasal 1338. Perlindungan hukum terhadap kreditur dan debitur dalam perjanjian online berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen dapat dilihat dari aspek hukum perdata dengan mengacu pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum serta perlindungan hukum yang diberikan dalam POJK No. 77 dan UU ITE. Bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pada tataran praktek banyak dilanggar oleh pelaku usaha, hal ini dapat ditinjau dari beberapa segi : pertama, adanya pengalihan tanggung jawab pelaku usaha fintech di dalam menjaga identitas pelanggan, kedua, adanya klausula baku yang dipaksakan kepada konsumen
Tidak tersedia versi lain