Text
Analisis Yuridis Mengenai Klausula Baku Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Akibat Wanprestasi Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Berdasarkan penelitian ini, penullis mengangkat penelitian terkait tentang Analisis Yuridis mengenai Klausula Baku Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Akibat Wanprestasi Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dari latar belakang terhadap klausula baku dalam perjanjian konsumen penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana Pengaturan Klausula Baku dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Bagaimana Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen dengan Pelaku Usaha Akibat Wanprestasi atas Perjanjian Pembiayaan. Tujuan dari penelitian diatas yaitu agar penulis dan pembaca dapat mengetahui dan menganalisis bagaimanakah Pengaturan Klausula Baku dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta mengetahui Bagaimana Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen dengan Pelaku Usaha Akibat Wanprestasi atas Perjanjian Pembiayaan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normativ yaitu penelitian yang pengolahan data dilaksanakan dengan cara sistematis menggunakan bahan-bahan tertulis dan menggunakan teknik deskriptif analisis serta penggambaran bahan-bahan hokum seperti peraturan Undang- Undang. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu: Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan proses pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan,Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa, Membayar sesuai dengan nilai tukar, dan dalam penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut disamping kewajibannya tersebut. Dan Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen dengan Pelaku Usaha Akibat Wanprestasi atas Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dapat diipahami bahwa sengketa yang timbul atas wanprestasi terhadap pelaksanaan perjanjian pembiayaan, yang melibatkan antara konsumen dengan pelaku usaha (Perusahaan Pembiayaan), sebaiknya Adapun seharusnya yang dilakukan atas perkara semacam ini adalah mengajukan gugatan wanprestasi kepada Pengadilan Negeri.
Tidak tersedia versi lain