Text
Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Konten Instagram Yang Diambil Tanpa Izin Oleh Online Shop
Perkembangan teknologi membawa perubahan bagi masyarakat. Khususnya dunia media sosial telah banyak mengubah dunia. Salah satu media sosial yang marak digunakan yakni instagram. Instagram telah berhasil menjadi salah satu media sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk dijadikan sebagai ladang pekerjaan dan peluang bisnis. Contoh pekerjaan dunia media sosial yaitu konten kreator. Konten kreator adalah seorang pembuat konten edukatif atau menghibur sesuai keinginan pengikutnya. Hasil karya yang telah diunggah di instagram tersebut menjadi hak pencipta sebagai hak kekayaan intelektual dan dapat dinikmati oleh penikmat karyanya. Kekayaan Intelektual merupakan suatu alat untuk meraih dan mengembangkan ekonomi, dalam arti sempit terhadap pencipta atau penemu itu sendiri, dan dalam arti luas untuk peningkatan ekonomi negara sebagai salah satu sumber devisa. Sebagai contoh salah satunya berpotensi untuk dikembangkan dalam era ekonomi kreatif saat ini adalah karya seni.Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perlindungan hukum hak cipta terhadap konten instagram yang karya di ambil tanpa izin oleh online shop dan untuk mendeskripsikan penyelesaian upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pembuat konten apabila karyanya diambil tanpa izin oleh online shop.Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan library research. Penelitian jenis kepustakaan yaitu penelitian dengan metode kualitatif, dan bersifat yuridis normatif yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Teknis pengumpulan data melalui metode kepustakaan dan dokmentasi, selanjutnya dianalisis data secara kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan perlindungan hukum hak cipta terhadap pembuat konten yang karyanya diambil tanpa izin bahwa pencipta dan pemegang hak cipta memiliki hak terhadap suatu ciptaannya, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak tersebut bersifat khusus atau istimewa, karena hanya dimiliki oleh pencipta dan pemegang hak cipta terhadap karya ciptanya. Serta upaya yang dapat ditempuh bagi pencipta konten instagram dalam mengatasi pengambilan kontem tanpa izin adalah dengan cara melaporkan akun – akun yang mengambil tanpa izin kepada pihak berwajib, atau dengan cara memblokir akun – akun tersebut agar akun tersebut terkena pelanggaran.
Tidak tersedia versi lain