Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Utang-Piutang Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum
Hukum kontrakndalam perkembangannbisnis yang berkembangndi era globalisasinmenjadi suatunkebutuhan transaksinbisnis. Buku IIInKUH perdata mengaturnmengenai ketentuannyang harusndilakukan paranpihak yang melakukannperikatan ataunperjanjian dalamnpraktik bisnis, dimanandengan adanyanperaturan yangntertulis inindiharapkan dapatnmenghindari terjadinya konfliknyang taknberkesudahan dikemudiannhari. Peraturannini berisi mengenaintata caranperikatan yangnbaik dannbenar. Pada Pasaln1338 KUH Perdatanmengatur mengenainasas kebebasan berjanjinataunbersepakat. Dalam BukunKUH Perdatandiatur dengannsejelas-jelasnyanbagaimana perjanjiannitu terbentukndan harusndisepakati olehnyang akannmelalui prosesnutang-piutang. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan melakukan analisa buku dan jurnal terkait serta bahasan dalam skripsi ini diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisa dengan menggunakan analisi kualitatif guna mendapatkan suatu simpulan yang memaparkan kenyataaan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Perjanjian utang piutang yang dinyatakan batal demi hukum atau tidak memenuhi persyaratan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 ayat 4 dan 3 KUHPerdata, yaitu mengenai hal tertenru dan sebab atau sebab yang sah. Dalam perjanjian pinjam meminjam uang tertuang dengan jelas mengenai hak dan kewajiban yang harus disepakati oleh para pihak yang membuat perjanjian. Untuk itu maka bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian yang telah disepakati harus berhati-hati memahami klausul-klasusal hukum yang berlaku di dalamnya unruk menghindari terjadinya perjanjian yang batal hukum. Sedangkan akibat hukum bagi para pihak dari perjanjian yang batal demi hukum menjelaskan menganai apa itu perjanjian dan syarat sahnya suatu perjanjian tidak mengatur dengan pasti mengenai akibat hukum yang timbul akibat dari perjanjian yang batal demi hukum. Ini karena perjanjian batal demi hukum merupakan perjanjian sebenarnya tidak ada dari awal. Hal ini mengakibatkan tidak ada konsekuensi hukum yang diterima pihak-pihak yang terlibat.
Tidak tersedia versi lain