e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Utang-Piutang Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum
Penanda Bagikan

Text

Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Utang-Piutang Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum

Abdul Kasir Subair - Mahasiswa; Dr. Mastur, S.H., M.H - Pembimbing I; Dr. Hetiyasari, SH,. M.Kn. - Pembimbing II;

Hukum kontrakndalam perkembangannbisnis yang berkembangndi era globalisasinmenjadi suatunkebutuhan transaksinbisnis. Buku IIInKUH perdata mengaturnmengenai ketentuannyang harusndilakukan paranpihak yang melakukannperikatan ataunperjanjian dalamnpraktik bisnis, dimanandengan adanyanperaturan yangntertulis inindiharapkan dapatnmenghindari terjadinya konfliknyang taknberkesudahan dikemudiannhari. Peraturannini berisi mengenaintata caranperikatan yangnbaik dannbenar. Pada Pasaln1338 KUH Perdatanmengatur mengenainasas kebebasan berjanjinataunbersepakat. Dalam BukunKUH Perdatandiatur dengannsejelas-jelasnyanbagaimana perjanjiannitu terbentukndan harusndisepakati olehnyang akannmelalui prosesnutang-piutang. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan melakukan analisa buku dan jurnal terkait serta bahasan dalam skripsi ini diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisa dengan menggunakan analisi kualitatif guna mendapatkan suatu simpulan yang memaparkan kenyataaan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Perjanjian utang piutang yang dinyatakan batal demi hukum atau tidak memenuhi persyaratan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 ayat 4 dan 3 KUHPerdata, yaitu mengenai hal tertenru dan sebab atau sebab yang sah. Dalam perjanjian pinjam meminjam uang tertuang dengan jelas mengenai hak dan kewajiban yang harus disepakati oleh para pihak yang membuat perjanjian. Untuk itu maka bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian yang telah disepakati harus berhati-hati memahami klausul-klasusal hukum yang berlaku di dalamnya unruk menghindari terjadinya perjanjian yang batal hukum. Sedangkan akibat hukum bagi para pihak dari perjanjian yang batal demi hukum menjelaskan menganai apa itu perjanjian dan syarat sahnya suatu perjanjian tidak mengatur dengan pasti mengenai akibat hukum yang timbul akibat dari perjanjian yang batal demi hukum. Ini karena perjanjian batal demi hukum merupakan perjanjian sebenarnya tidak ada dari awal. Hal ini mengakibatkan tidak ada konsekuensi hukum yang diterima pihak-pihak yang terlibat.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat 100
S00797S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2023
Deskripsi Fisik
86 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Utang-Piutang Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?