Text
Implementasi Penggunaan Dana Desa Menurut Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2o14 Tentang Desa (Studi Kasus) Di Desa Dimoro Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan)
Pembangunan desa termasuk komponen pemerataan pembangunan dan hasilnya secara langsung dapat dirasakan masyarakat yang tinggal di pedesaan. Pemerintah pusat meresponnya dengan mengeluarkan kebijakan yang dikenal dengan Dana Desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi dana desa di desa Dimoro dan faktor apa saja yang menghambat implementasi dana desa di desa Dimoro. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penggunaan dana desa dan faktor apa saja yang menghambat implementasi dana desa menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 di Desa Dimoro Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan yaitu data primer berupa hasil wawancara dengan kepala desa, dan data sekunder berupa artikel-artikel dan undang-undang yang terkait dengan dana desa. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi. Adapun langkah-langkah dalam menganalisis data adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah implementasi dana desa di Desa Dimoro telah sesuai dengan regulasi dan petunjuk penggunaan dana desa yakni sebagaimana yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Implementasi dana desa di Desa Dimoro lebih dominan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, gedung-gedung, dan lain-lain. Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat masih minim. Ada beberapa hal yang menjadi hambatan-hambatan dalam penerapan penggunaan dana berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di desa Dimoro. Pertama, terlambatnya pencairan dana. Kedua, miss komunikasi antar unitkerja. Dan ketiga, kurangnya kualitas sumber daya manusia.
Tidak tersedia versi lain