e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Yuridis Kedudukan Dan Kekuatan Hukum Peraturan Menteri Dalam Sistem Peraturan Perundang- Undangan Di Indonesia
Penanda Bagikan

Text

Analisis Yuridis Kedudukan Dan Kekuatan Hukum Peraturan Menteri Dalam Sistem Peraturan Perundang- Undangan Di Indonesia

Zuliatun Istiqomah - Mahasiswa; Dr. Mastur, S.H., M.H - Pembimbing I; Dr. Hetiyasari, SH,. M.Kn. - Pembimbing II;

Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri yang dapat mengeluarkan beberapa produk hukum salah satunya yaitu peraturan menteri. Dalam rangka mewujudkan tata peraturan perundang-undangan yang tertertib diindonesia maka dikeluarkan aturan yang mengatur terkait pembentukan peraturan perundang-undangan melalui ketentuan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 dan perubahannya. Dalam undang-undang tersebut mengenal adanya hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam ketentuan pasal 7 ayat (1), namun dalam ketentuan tersebut kedudukan peraturan menteri secara eksplisit tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang- undangan sehingga menimbulkan kebingungan terkait kedudukan peraturan menteri dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, terlebih apabila dihadapkan dengan beberapa produk hukum lainnya yang justru masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dalam penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah sebagai berikut : 1) bagaimana kedudukan peraturan menteri dalam sistem peraturan perundang-undangan; 2) bagaimana kekuatan hukum peraturan menteri dalam sistem peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berupa penelitian kepustakaan (library research) dengan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa eksistensi peraturan menteri sebagai peraturan perundang-undangan diakui oleh undang-undang No. 12 Tahun 2011 melalui ketentuan Pasal 8, sementara untuk mengetahui kedudukan peraturan menteri dapat dilihat dari dua hal, yakni kelembagaan dan materi mutan peraturan menteri. Apabila melihat dasar pembentukan peraturan menteri yang dibentuk karena perintah atau delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden maka dapat dipahami bahwa kedudukan peraturan menteri yaitu sebagai peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang memiliki levelitas lebih tinggi dari peraturan daerah dan lebih rendah dari peraturan presiden yang berkekuatan hukum mengikat secara umum.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat 340
S00792S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2023
Deskripsi Fisik
114 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Analisis Yuridis Kedudukan Dan Kekuatan Hukum Peraturan Menteri Dalam Sistem Peraturan Perundang- Undangan Di Indonesia
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?