Text
Analisis Yuridis Kedudukan Dan Kekuatan Hukum Peraturan Menteri Dalam Sistem Peraturan Perundang- Undangan Di Indonesia
Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri yang dapat mengeluarkan beberapa produk hukum salah satunya yaitu peraturan menteri. Dalam rangka mewujudkan tata peraturan perundang-undangan yang tertertib diindonesia maka dikeluarkan aturan yang mengatur terkait pembentukan peraturan perundang-undangan melalui ketentuan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 dan perubahannya. Dalam undang-undang tersebut mengenal adanya hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam ketentuan pasal 7 ayat (1), namun dalam ketentuan tersebut kedudukan peraturan menteri secara eksplisit tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang- undangan sehingga menimbulkan kebingungan terkait kedudukan peraturan menteri dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, terlebih apabila dihadapkan dengan beberapa produk hukum lainnya yang justru masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dalam penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah sebagai berikut : 1) bagaimana kedudukan peraturan menteri dalam sistem peraturan perundang-undangan; 2) bagaimana kekuatan hukum peraturan menteri dalam sistem peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berupa penelitian kepustakaan (library research) dengan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa eksistensi peraturan menteri sebagai peraturan perundang-undangan diakui oleh undang-undang No. 12 Tahun 2011 melalui ketentuan Pasal 8, sementara untuk mengetahui kedudukan peraturan menteri dapat dilihat dari dua hal, yakni kelembagaan dan materi mutan peraturan menteri. Apabila melihat dasar pembentukan peraturan menteri yang dibentuk karena perintah atau delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden maka dapat dipahami bahwa kedudukan peraturan menteri yaitu sebagai peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang memiliki levelitas lebih tinggi dari peraturan daerah dan lebih rendah dari peraturan presiden yang berkekuatan hukum mengikat secara umum.
Tidak tersedia versi lain