Text
Analisis Penerapan Sistem Presidential Threshold Dalam Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Terhadap Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Indonesia mengambil bentuk pemerintahan sistem presidensial untuk mewujudkan demokrasi. Negara demokrasi yang secara simbolis pemerintahannya digambarkan sebagai pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat menunjukkan adanya suatu pemilihan umum yang bebas atau kebebasan memilih yang dimiliki secara sama oleh seluruh rakyat sebagai partisipan kehidupan politik. Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat telah menjadi semacam agenda rutinitas ketatanegaraan modern dalam jangka waktu tertentu untuk mendistribusikan kekuasaan. Secara konstitusional, pelaksanaan pemilihan umum telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Presidential threshold merupakan konsep pengusulan calon presiden dan wakil presiden. Pengusulan ini dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu. Partai politik atau gabungan partai politik bertanggungjawab terhadap pasangan presiden dan wakil presiden yang diusulkannya. Ketentuan presidential threshold dalam praktiknya menimbulkan adanya polemik ditengah masyarakat. Permasalahan yang timbul adalah bahwa presidential threshold dianggap telah mengkebiri hak konstitusional rakyat yang menjadi mandat konstitusi yang mana kedaulatan berada ditangan rakyat, hak untuk mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum dan politik untuk mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi sangat terbatas. Berdasarkan permasalahan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa hasil dari penelitian ini yaitu : 1). Pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem presidensial adalah dengan dilangsungkannya pemilihan umum, melalui pemilu rakyat dapat terlibat dalam penentuan atau pengambilan keputusan mengenai jalannya pemerintahan setelah pemilu. Karena perlu ditegaskan lagi bahwa demokrasi itu merupakan suatu sistem politik, dimana di dalamnya mengikutsertakan rakyat atau warga dalam pengambilan keputusan. 2). Pelaksanaan presidential threshold terhadap kedaulatan rakyat di Indonesia tidak relevan, hal ini dikarenakan presidential threshold tidak memberikan penghormatan terhadap partai politik yang memperoleh suara minoritas dengan cara memberikan kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan teknik pengumpulan data dilakukan secara kepustakaan (library research).
Tidak tersedia versi lain