Text
Rekonstruksi Regulasi Jaminan Fidusia Pada Pembiayaan Murabahah Dan Rahn Tasjily
Hasil penelitian menyebutkan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian pengingat dari pembiayaan yang merupakan perjanjian pokoknya adalah akad murabahah dan rahn tasjily. Apabila nasabah melakukan tindakan wanprestasi terdahap akad pembiayaan murabahah dan rahn tasjily yang diikat dengan jaminan fidusia, maka KSPPS BMT Al-Hikmah Cabang Welahan akan menempuh prinsip kekeluargaan, abitrase syariah dan proses peradilan. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa jaminan fidusia pada pembiayaan murabahah dan rahn tasjily belum sepenuhnya berbasis prinsip syariah dan keamanan bagi nasabah belum terjamin sepenuhnya. Rekonstruksi regulasi jaminan fidusia pada perjanjian murabahah dan rahn tasjily yaitu pada Fatwa DSN-MUI No. 04/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Murabahah dan ketentuan Fatwa NO: 68/DSNMUI/III2008 Rahn Tasjily dan Undang – undang No. 42 Tahun 1999.
Tidak tersedia versi lain