Hasil penelitian menyebutkan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian pengingat dari pembiayaan yang merupakan perjanjian pokoknya adalah akad murabahah dan rahn tasjily. Apabila nasabah melakukan tindakan wanprestasi terdahap akad pembiayaan murabahah dan rahn tasjily yang diikat dengan jaminan fidusia, maka KSPPS BMT Al-Hikmah Cabang Welahan akan menempuh prinsip kekeluargaan, abitrase syar…