Text
Peran Balai Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Kota Semarang Dalam Perlindungan Hukum Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Sektor Industri
Perkembangan sektor industri di Kota Semarang meningkatkan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sehingga diperlukan perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Ketenagakerjaan berperan mendukung penerapan standar K3 melalui pengujian, pemeriksaan, pembinaan, dan peningkatan kapasitas tenaga kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Balai K3 berperan secara preventif dan teknis dalam memastikan pemenuhan standar lingkungan kerja, termasuk pengujian kebisingan berdasarkan Nilai Ambang Batas serta pemberian rekomendasi kepada perusahaan.
Tidak tersedia versi lain