Text
Analisis Komparatif Pengaturantindak Pidana Terorisme Di Singapura Danindonesia (Studi Perbandingan Internal Security Act (Isa) 1960 Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme)
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ISA 1960 di Singapura
menitikberatkan pendekatan preventif melalui mekanisme preventive detentionberbasis kewenangan eksekutif tanpa proses peradilan pidana formil, dengan orientasi utama pada stabilitas dan keamanan nasional. Sebaliknya, UndangUndang Nomor 5 Tahun 2018 di Indonesia menempatkan terorisme dalam kerangka sistem peradilan pidana yang menjunjung prinsip due process of law, sekaligus mengakomodasi upaya pencegahan, deradikalisasi, dan perlindungan korban. Perbedaan mendasar terletak pada keseimbangan antara efektivitas pencegahan dan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Model Singapura dinilai lebih responsif dalam pencegahan dini, sedangkan model Indonesia lebih kuat dari sisi legitimasi konstitusional dan akuntabilitas demokratis.
Tidak tersedia versi lain