Hasil penelitian menunjukkan bahwa ISA 1960 di Singapura menitikberatkan pendekatan preventif melalui mekanisme preventive detentionberbasis kewenangan eksekutif tanpa proses peradilan pidana formil, dengan orientasi utama pada stabilitas dan keamanan nasional. Sebaliknya, UndangUndang Nomor 5 Tahun 2018 di Indonesia menempatkan terorisme dalam kerangka sistem per…