Text
Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Tersangka Predator Anak Di Jepara Yang Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tersangka predator anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena perbuatannya telah memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta peraturan hukum lain yang relevan mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Penegakan hukum terhadap pelaku bertujuan untuk memberikan efek jera, memberikan keadilan bagi korban, serta memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai kelompok yang rentan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu menjalankan proses penegakan hukum secara tegas dan konsisten guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa yang akan datang serta menjamin perlindungan yang optimal bagi anak sebagai korban.
Tidak tersedia versi lain