Hasil penelitian menunjukkan bahwa tersangka predator anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena perbuatannya telah memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta peraturan hukum lain yang relevan men…