Text
Analisis Penerapan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Yang Menyebabkan Kematian (Studi Kasus Putusan Nomor: 4 /Pid.Sus-Anak/2023 /Pn Kdl )
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 4/Pid.SusAnak/2023/PN Kendal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Pengaturan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian secara normatif telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 2) Dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kendal, hakim dalam menjatuhkan putusan telah mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis, termasuk usia anak, kondisi psikologis, serta prinsip perlindungan anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan hukum pidana terhadap anak harus dilakukan secara proporsional dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, serta menjadikan pemidanaan sebagai upaya terakhir.
Tidak tersedia versi lain