Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 4/Pid.SusAnak/2023/PN Kendal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber …