Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Padi Dengan Sistem Tebas (Studi Kasus Di Desa Brangsong Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal)
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung di lokasi tempat praktik jual beli Tebas (Jizaf) berlangsung. Disebut penelitian lapangan karena sumber data utamanya diperoleh dari masyarakat melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian lapangan sangat relevan untuk kajian fiqh muamalah, sebab praktik muamalah yang berkembang di tengah m asyarakat sering kali memiliki karakteristik yang berbeda dengan teori dalam literatur klasik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli padi dengan sistem tebas pada dasarnya sah secara akad menurut hukum Islam, karena telah memenuhi rukun dan syarat jual beli, yaitu adanya penjual dan pembeli, objek akad berupa padi yang dapat dilihat, adanya kesepakatan harga, serta ijab dan qabul yang dilakukan atas dasar kerelaan pada saat akad berlangsung. Praktik ini juga sejalan dengan konsep jual beli jizaf yang dibolehkan dalam fiqh muamalah. Namun demikian, dalam pelaksanaannya sering terjadi pe ngurangan harga secara sepihak oleh penebas ketika hasil panen tidak sesuai dengan taksiran awal. Tindakan tersebut menjadikan praktik jual beli ini tidak dibenarkan secara hukum Islam, karena bertentangan dengan prinsip kerelaan (ridha), keadilan, dan larangan memakan harta orang lain secara batil, meskipun akad awalnya dinyatakan sah.
Tidak tersedia versi lain