Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung di lokasi tempat praktik jual beli Tebas (Jizaf) berlangsung. Disebut penelitian lapangan karena sumber data utamanya diperoleh dari masyarakat melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian lapangan sangat relevan untuk kajian fiqh muamalah, sebab praktik muamala…