Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Promo Dalam Praktik Jual Beli Tebus Murah Di Alfamart Kabupaten Kendal
Setelah dilakukan penelitian dan analisis terhadap praktik sistem promo tebus murah di Alfamart Desa Kadilangu Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, diperoleh kesimpulan bahwa pada dasarnya praktik tersebut diperbolehkan dalam perspektif hukum Islam, selama memenuhi prinsip kerelaan (tarāḍin), kejelasan akad (bay‘ al-ma‘lūm), kejujuran, serta tidak mengandung unsur gharar, penipuan, maupun paksaan. Promo tebus murah yang dilaksanakan secara transparan dan dapat dipahami oleh konsumen dinilai sah secara syariah. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan kendala berupa kurangnya pemahaman sebagian konsumen terhadap syarat dan ketentuan promo, yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi dan kejelasan informasi promo agar praktik jual beli tebus murah dapat berjalan lebih optimal, adil, dan sesuai dengan prinsip hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain