Setelah dilakukan penelitian dan analisis terhadap praktik sistem promo tebus murah di Alfamart Desa Kadilangu Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, diperoleh kesimpulan bahwa pada dasarnya praktik tersebut diperbolehkan dalam perspektif hukum Islam, selama memenuhi prinsip kerelaan (tarāḍin), kejelasan akad (bay‘ al-ma‘lūm), kejujuran, serta tidak mengand…