Text
Analisis Penerapan Biaya Risiko Dalam Pembiayaan Mudharabah Pada Ksp Arofah Kecamatan Kaliwungu
Hasil dari penelitian ini menjelaskan jika biaya risiko digunakan dengan sistem premi asuransi usaha anggota guna mengcover kerugian usaha anggota dan juga berfungsi sebagai jaminan pengembalian modal dana pembiayaan yang digunakan untuk usaha anggota. Penerapan biaya risiko ini sesuai dengan ketentuan Dewan Syariah Nasional. Namun penerapan biaya risiko pada pembiayaan mudharabah belum sesuai dengan prinsip yang ideal yang menurut syariah tidak membutuhkan biaya risiko sama sekali dan lebih mengutamakan asas kepercayaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun masih ada praktik yang masih kurang sesuai dengan prinsip syariah, penerapan biaya risiko tetap diterapkan pada pembiayaan yang berguna untuk usaha anggota guna mencegah risiko usaha seperti gagal bayar melebihi jatuh tempo pembiayaan.
Tidak tersedia versi lain